Orang bijak taat pajak. Begitulah Slogan yang dikumandangkan Direktorat Jenderal Pajak agar masyarakat sadar pajak, sehingga dana yang terkumpul turut membangun pembangunan dan infrastruktur negara kita.
Kendati demikian, masih banyak masyarakat Indonesia lalai membayar pajak. Apalagi, alasannya sangat lucu, yaitu tidak punya uang, atau tak sedikit yang mengatakan ‘malas’, ‘ogah ngantri’ atau ‘jauh dari rumah.
Namun ternyata untuk membayar pajak kendaraan bermotor, saat iini tak lagi repot pergi ke Samsat lalu antri berjam-jam. Sebaliknya, saat ini sudah bisa dilakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan cara online atau disebut e-Samsat. Dengan sistem online, tentunya jadi lebih kekinian dan modern.
Dengan membayar pajak secara online, hal ini diklaim akan dapat memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat, selain mudah, e-Samsat juga sangat praktis. Nah, tiga kemudahan akan e-Samsat, yaitu:
Pertama, Anda dapat membayar pajak tanpa perlu ke Samsat. Dengan cara online Anda juga dapat membayarnya dimana saja tanpa harus pergi ke samsat dan antri hingga berjam-jam.
Kedua, hemat waktu. Karena tak perlu pergi ke samsat menjadikan Anda lebih hemat waktu. Alhasil waktu yang Anda perlukan tidak terbuang sia-sia.
Ketiga, membayar pajak dengan cara online juga dapat digunakan ketika pengesahan STNK tahunan secara elektronik dan pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Adapun pajak sendiri ada dua macam, yaitu dilakukan setiap tahun dan lima tahun sekali. Untuk pajak tahunan memang wajib, karena biasanya hanya sebesar 15 persen, sedangkan pajak lima tahunan sama sepert mengganti plat nomor dan STNK motor.
Sementara itu, e-Samsat memang akan memudahkan sejumlah pihak, baik orang yang membayar pajak atau pemerintah provinsi. Hanya saja, penggunaan e-Samsat ini belum tersedia di seluruh Indonesia. Sebaliknya, hanya beberapa wilayah provinsi saja yang sudah menerapkannya.
Nah, sebelum membayar pajak melalui e-Samsat, ada baiknya memenuhi beberapa persyaratannya, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan fotokopi, lalu Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku, serta nama yang tertera dalam KTP harus sama dengan STNK.
Sedangkan untuk membayar pajak online ada beberapa hal yang perlu dilakukan, yaitu :
Via E-Samsat
1.Siapkan laptop atau PC,
2.lalu akses portal sesuai wilayah
3.Masukkan kode,
4. dapatkan konversi Nopol
5.Bayar ke ATM
6.Simpan struk pembayaran PKB
Via ATM
1.kunjungi mesin ATM
2.Pilih menu ‘Bayar’ lalu ke ‘Menu Lainnya’
3.Kemudian pilih menu ‘Pajak / Penerimaan Negara
4.Pilih menu ‘e-Samsat’
5.Lalu masukkan Nomor Polisi (Nopol) dan ikuti petunjuk di ATM
6.Bayar PKB
7.Simpan struk pembayaran lewat ATM
Via SMS
Kirim SMS dengan format: ESAMSAT (spasi)Nomor Rangka(spasi)NIK/ KTP lalu kirimkan ke nomor 0811 211 9211
Tunggu SMS balasan dari operator berupa kode pembayaran, data kendaraan dan jumlah tagihan pajak
Lanjutkan dengan melakukan pembayaran lewat ATM
Setelah pembayaran selesai, Anda akan mendapatkan SMS konfirmasi
Tukar struk dengan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) di kantor pajak terdekat
Aplikasi Samsat Online Nasional
Pemohon wajib mendownload Aplikasi Samolnas
Lakukan Pendaftaran
Pemohon wajib mengisi data nomor polisi, NIK dan 5 digit nomor rangka terakhir
Terdapat kode bayar yang berlaku selama 2 jam
Pembayaran melalui bank atau modern channel terdapat biaya administrasi perbankan Rp 5000
E-TBPKB dan E-pengesahaan STNK berlaku selama 30 hari
Pemohon mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirim melalui ekspedisi ke alamat sesuai dengan yang tertera pada STNK
sumber:mobil88.astra.co.id