Proses Mengurus Pajak Mobil yang Telah Mati, Cara Dan Syaratnya
Ketika membeli kendaraan bermotor, tentu kita akan mendapatkan STNK dan BPKB kendaraan bermotor, kan? Mau beli kendaraan bermotor baru ataupun bekas pakai, STNK dan BPKB tentu menjadi hal penting yang harus dimiliki. Apa sih arti dan fungsi sebenarnya STNK dan BPKB, apa yang menjadi pembedanya?
Perbedaan STNK dan BPKB Mobil
BPKB
BPKB adalah akronim dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. BPKB kendaraan bermotor sendi buku yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh SATLANTAS yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Hal yang perlu diingat adalah BPKB hanya diterbitkan oleh satuan lalu lintas POLRI yang ada di daerah asal masing-masing dan hanya POLRES setempat yang berhak menerbitkan BPKB.
STNK
Sedangkan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor bermotor adalah alat bukti yang berisi nomor registrasi dan identifikasi sebuah kendaraan bermotor. STNK sendiri terdiri dari 2 sisi, yakni sisi yang mencantumkan identitas kendaraan, serta sisi yang yang mencantumkan Ketetapan Pajak Kendaraan. Pada sisi Ketetapan Pajak Kendaraan ini kamu dapat mengetahui jumlah pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor.
STNK dan BPKB biasanya diterbitkan secara bersamaan ketika Sahabat membeli mobil baru, namun terkadang STNK lebih dahulu diterbitkan saat pendaftaran BPKB karena menjadi syarat penting kelengkapan dalam berkendara.
Bagi kamu terutama yang sedang mencari mobil bekas, kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB sangatlah penting. Jika Sahabat menemukan mobil yang tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB lebih baik kamu memilih mobil lain yang memiliki kelengkapan surat.
STNK dan BPKB kendaraan bermotor sendiri memiliki fungsi yang berbeda, meskipun keduanya sama-sama penting bagi pemilik kendaraan bermotor. Apa saja sih yang menjadi pembedanya jika dilihat dari segi fungsinya, mari simak pembeda STNK dan BPKB.
Fungsi STNK dan BPKB
Bagi pemilik kendaraan bermotor, STNK memiliki fungsi untuk:
- STNK digunakan untuk mengetahui identitas kendaraan seperti nomor rangka, nomor polisi, nomor mesin, nomor registrasi kepemilikan, serta masa berlaku 5 tahun kendaraan tersebut.
- STNK dapat digunakan untuk mengetahui Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan atau masa berlaku 1 tahun kendaraan.
Sementara itu, fungsi dari BPKB adalah ;
- Sebagai tanda pengenal dari kendaraan bermotor, baik kendaraan yang masih aktif maupun yang sudah rusak.
- BPKB merupakan surat berharga yang dapat dijadikan agunan guna memperoleh pinjaman.
- Keberadaan BPKB meningkatkan nilai jual kendaraan bermotor karena jika ada kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan BPKB akan turun secara drastis nilai jualnya.
- Bagi pemerintah, BPKB digunakan untuk memantau jumlah kendaraan bermotor serta Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari kendaraan bermotor.
- BPKB juga merupakan bentuk registrasi kendaraan bermotor sehingga dapat digunakan untuk menyelidiki kasus kejahatan yang berhubungan dengan kendaraan bermotor.
Nah itulah perbedaan STNK dan BPKB yang penting untuk kamu ketahui Sahabat. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, jangan pernah membeli mobil khususnya mobil bekas yang tidak memiliki kelengkapan surat seperti STNK dan BPKB ya!
Pajak Kendaraan Bermotor
Bagi Sahabat yang sudah memiliki kendaraan sudah tentu mengetahui ada dua jenis pajak yang perlu dibayar setiap tahunnya. Jenis pajak yang pertama adalah pajak tahunan atau pajak pengesahan STNK per tahun dan yang kedua adalah pajak 5 tahunan untuk penggantian STNK dan tanda nomor kendaraan (plat nomor). Untuk membayar pajak tahunan, kamu perlu menyiapkan STNK, KTP, dan uang. Lalu, untuk pajak 5 tahunan STNK dan BPKB asli, KTP, formulir cek fisik kendaraan, dan uang.
Telat Bayar Pajak 2 Tahun Dihapus?
Kewajiban membayar pajak mobil serta memperpanjang sesuai masa berlaku STNK tepat waktu merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan. Bila kalian melanggar aturan tersebut, beberapa sanksi siap menjadi konsekuensinya mulai dari denda, tilang, sampai penghapusan data dari STNK.
Hingga saat ini, penghapusan data STNK masih bersifat sementara dan dalam masa sosialisasi. Namun kedepannya aturan ini akan bersifat permanen yang artinya tidak bisa lagi dilakukan pemutihan. Pihak kepolisian pasti akan memberi peringatan kepada pemilik kendaraan dengan pajak mati hampir dua tahun setelah STNK tidak berlaku. Peringatan ini diberikan tepat tiga bulan sebelum tanggal pajak jatuh tempo.
Surat peringatan akan terus diberikan dengan jeda sebulan sampai tepat pada tanggal pajak jatuh tempo. Surat pemberitahuan penghapusan itu dikirim pejabat berwenang dalam hal ini tim regident Direktorat Lalu Lintas. Setelah memasuki periode jatuh tempo, maka data kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara.
Mengurus STNK yang Sudah Terblokir
Dalam membeli kendaraan bermotor bekas, kita juga harus memperhatikan kelengkapan dan keabsahan surat-surat kendaraan tersebut. Tidak jarang, kita menemui kendaraan bekas yang kondisinya baik dan suratnya lengkap tapi pajaknya bermasalah.
Kadang, penjual enggan mengurus pajak kendaraan yang mereka jual dan memberatkan kepada pembeli. Jika ternyata kendaraan bekas yang kalian beli ternyata STNK-nya diblokir, mau tidak mau harus dibalik nama. Bagaimana cara mengurusnya? Yuk simak di bawah ini.
Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus proses balik nama kendaraan, antara lain:
- STNK asli dan fotokopinya;
KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopinya; - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya;
- Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000.
- Datang ke kantor SAMSAT terdekat apabila data kendaraan masih satu kotamadya/kabupaten dengan Carmudian. Langkah pertama, lakukan cek fisik kendaraan untuk mengidentifikasi nomor rangka dan nomor mesin. Jika sudah selesai, masuk ke kantor SAMSAT untuk mengisi formulir balik nama.
Serahkan formulir yang telah diisi tersebut beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas untuk diproses. Kalian akan menerima STNK terlebih dahulu dan menyusul BPKB di kantor Polda setempat. Jika datang pagi-pagi ke SAMSAT, proses balik nama kendaraan mulai dari cek fisik sampai menerima STNK akan memakan waktu sekitar 3 jam.
Proses balik nama belum benar-benar selesai, karena kalian masih harus menunggu terbitnya BPKB baru. Setelah mendapat STNK, kalian harus pergi ke Polda setempat untuk mengganti BPKB. Persyaratannya yaitu membawa fotokopi KTP, fotokopi STNK yang baru, fotokopi hasil tes fisik kendaraan, fotokopi kwitansi pembelian motor, BPKB asli dan fotokopinya.